Liputan6.com, Jakarta - Empat dari delapan pemuda yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap bocah M, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, diimbau menyerahkan diri kepada kepolisian. Polisi akan bertindak tegas, jika mereka tak mengindahkan imbauan ini.
"Bagi empat orang yang belum menyerahkan diri, agar segera menyerahkan diri. Dari pada nanti kami melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komiaris Besar Rudy Hariyanto Adi Nugroho ketika dihubungi, Rabu (1/6/2016).
Polisi sudah menetapkan tiga dari empat pemuda yang ditangkap Senin 29 Mei lalu, yang kini menjadi tersangka. Sedangkan, seorang lagi dibebaskan, lantaran polisi tak menemukan unsur kejahatan, seperti yang dituduhkan.
"Saat ini sudah tiga orang yang tertangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Yang kita tangkap empat, tapi hanya tiga yang memenuhi syarat," terang Rudy.
Baca Juga
Remaja M, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh 8 pemuda di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 28 Mei lalu pada pukul 01.00 WIB.
Saat itu, M datang ke Tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, untuk menghampiri pacarnya, Sugeng. Namun sesampainya di sana, M tidak menemukan sang pacar.
Kemudian oleh pelaku yang bernama Bewok, yang kini masih buron, mengajak M ke tanggul. Tujuh teman lainnya menyusul dan melakukan kejahatan seksual terhadap M secara bergantian.
Usai melakukan aksi biadabnya itu, mereka meninggalkan M begitu saja. Akhirnya, M diselamatkan pengemudi ojek yang melintas dan melaporkan mimpi buruk yang dialaminya ke Markas Polres Metro Jakarta Barat.
Dua hari berselang, jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus sebagian pemuda yang melakukan kejahatan seksual ini, atau persisnya pada Senin 30 Mei lalu.