Sukses

Diduga Tipu Jemaah Umrah, Pengusaha Travel di Tangerang Ditangkap

Dalam aksinya, Mahfudz meminta calon jemaah membayar paket perjalanan umrah dengan harga bervariasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermodus penyelenggaraan umrah, yang diduga dilakukan Mahfudz Abdullah, pemilik perusahaan travel PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM).

Kasus ini bermula ketika jajaran Polda Metro Jaya dalam dua bulan terakhir, secara berturut-turut, menerima lima laporan yang sama, mengenai korban dugaan penipuan umrah PT GAM.

"Selasa (31/5/2016) pukul 23.45 WIB, Tim Unit IV Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Polda Metro telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti melalui pesan singkat, Rabu (1/6/2016).

Dalam aksinya, Mahfudz meminta calon jemaah membayar paket perjalanan umrah dengan harga bervariasi, antara Rp 13,5 sampai Rp 19,5 juta. Setelah jemaah membayar biaya perjalanan, Mahfudz menjanjikan akan memberangkatkan mereka umrah, pada Desember 2015 sampai Februari 2016.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, para jemaah tidak ada yang diberangkatkan," kata Krishna.

Selama proses penyelidikan kasus dugaan penipuan ini, polisi meminta keterangan Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta, yang berwewenang memberikan izin travel menyelenggarakan umrah. Hasilnya, PT GAM tak memiliki izin memberangkatkan jemaah umrah.

"Sampai saat ini 2016, para jemaah tidak diberangkatkan dan tidak ada itikad baik dari tersangka kepada para korban," jelas Krishna.

Mahfudz ditangkap di rumahnya Jalan Adi Sucipto Nomor 8 RT 02 RW 08, Kelurahan Blendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita tiga barang bukti, di antaranya kuitansi dan bukti transfer.

"Barang buktinya kuitansi asli, bukti transfer uang, bukti brosur haji plus dan umrah," papar Krishna.

Akibat perbuatannya, pengusaha travel itu kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

Video Terkini