Sukses

Syarat Menteri Jonan untuk Angkutan Berbasis Aplikasi Online

Jonan juga meminta agar kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terkait keberadaan angkutan umum berbasis[ aplikasi online]( aplikasi online ""). Sejumlah imbauan pun dikeluarkan agar pengoperasian angkutan umum berbasis aplikasi online diangggap layak.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan imbauan itu antara lain tentang surat izin mengemudi (SIM) bagi para pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi. Khususnya pengemudi kendaraan roda empat.

Untuk pengemudi sedan, Jonan mewajibkan mengantongi SIM A. Kemudian bagi pengemudi yang kendaraannya minibus wajib memiliki SIM B umum.

"Enggak bisa ditawar lagi," tegas Jonan ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

 



Kemudian, Jonan juga meminta agar kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR. Uji KIR ini, sambung dia, berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak hanya berlaku untuk Grab Taksii dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi umum yang masuk di Organda," terang Jonan.

Selain kedua syarat itu, Jonan menambahkan setiap kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya harus atas nama perusahaan atau koperasi. Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seluruh kendaraan umum wajib memiliki badan hukum.

"Karena ini angkutan umum, ya harus berbadan hukum. Kalau tergabung dalam Perusahaan Terbatas (PT) yang STNK nya harus atas nama PT. Kalau koperasi, dilihat dulu undang-undang koperasi. Tapi prinsipnya kalau tidak memenuhi syarat itu, enggak boleh jalan," pungkas Jonan.