Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekitar 11 jam lamanya Tin dikorek-korek keterangannya oleh penyidik.‎ Tin yang tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6/2016) pukul 10.10 WIB itu keluar dari kantor antirasuah sekitar pukul 20.53 WIB.
Namun, Tin yang mengenakan terusan batik dipadu kardigan warna putih itu tutup mulut dari pertanyaan awak media. Termasuk ketika ditanya soal dokumen dan uang yang disita KPK saat menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Baca Juga
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta dari Doddy.
Adapun, ‎dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.