Liputan6.com, Jakarta - Angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online akan diizinkan beroperasi. Namun, ada tiga syarat yang diwajibkan pemerintah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (2/6/2016), dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menko Polhukam, Menteri Perhubungan, Menkominfo, dan Kepala Korlantas Polri Irjen Agung Budi, diputuskan tiga persyaratan yang wajib dipenuhi tersebut.
Pertama, kendaraan harus lulus uji KIR. Kedua, kendaraan harus bernaung di bawah sebuah badan hukum, baik perusahaan maupun koperasi. Ketiga, pengemudi harus memiliki SIM A atau B1 Umum.Â
Advertisement
Baca Juga
Badan hukum yang melanggar juga tak akan luput dari ancaman sanksi pencabutan izin aplikasi online.
Sejauh ini, ada sekitar 3.300 kendaraan berbasis online. Namun, tak lebih dari 400 unit kendaraan yang telah lulus uji KIR.
Diharapkan penerapan syarat atau aturan ini kepada angkutan berbasis aplikasi atau online, tidak lagi berujung protes para awak angkutan umum atau angkutan konvensional, yang sempat diwarnai aksi anarkis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.