Sukses

Kejagung Incar TPPU di Perkara La Nyalla

Menurut Jaksa Agung, indikasi TPPU bisa saja terjadi dalam perkara yang menjerat La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agung juga akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mattalitti.

Menurut Prasetyo, indikasi TPPU bisa saja terjadi dalam perkara yang menjerat La Nyalla, Ketua Umum nonaktif PSSI. Sebab perkara awal adalah dugaan korupsi.

"Termasuk itu (TPPU), kita akan lihat. Kemungkinan kalau korupsi ya ada TPPU dan ketika bicara uang maka yang punya uang itu harus menjelaskan dari mana uang itu," ucap Prasetyo di Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016.

Untuk itu, Prasetyo menambahkan pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) selama menindaklanjuti perkara yang menjerat La Nyalla tersebut.

"PPATK tentunya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Prasetyo menjelaskan, perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tetap akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejagung, kata dia, hanya diperbantukan saja dalam kasus yang menjerat La Nyalla itu.

"Jadi gini Kejagung tetap akan men-supervisi kalau memang dipandang perlu ya diambil. Tapi kita melihat sekarang ini Kejati Jatim masih mampu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.
   

Video Terkini