Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi seorang publik figur terjerumus ke lembah hitam penyalahgunaan narkoba. Kali ini seorang artis berinisal RS ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Cipete Selatan, Cilandak.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, artis RS telah ditetapkan sebagai ‎tersangka kepemilikan narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja, pil dumolid, dan happy five.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Vivick kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016).
Atas perbuatannya itu, pesinetron berusia 41 tahun itu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara," ucap Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta di kantornya.
RS ditangkap di kediamannya di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juni 2016 pagi. "Saat diamankan sedang istirahat di rumahnya," ujar Ade.
Polisi menemukan ganja seberat 10,75 gram, 17 butir atau tablet narkoba jenis dumolid seberat 7,47 gram, 26 butir happy five seberat 7,21 gram, dan 4 bungk‎us plastik transparan tempat kokain yang sudah habis dikonsumsi.
Ditangkap Kasus Narkoba, Artis RS Terancam 20 Tahun Bui
Artis RS dikenai pasal penguasaan narkoba, bukan pengguna narkoba.
Advertisement