Liputan6.com, Jakarta - Bos Republik Cinta Management (RCM) sekaligus musikus Ahmad Dhani mempertanyakan pelanggaran yang dibuatnya hingga polisi menahan kendaraan untuk aksi di gedung KPK. Tak hanya itu, 8 anak buahnya juga yang diamankan polisi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menjelaskan, sejak awal Dhani dan massa anti-Ahok telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi. Namun polisi keberatan dengan aksi itu lantaran diadakan dengan pagelaran seni musik.
Baca Juga
Selain itu, juga ada teatrikal bertema 'Tangkap Ahok' dengan perlengkapan truk trailer sebagai panggungnya.
Advertisement
"Kami (polisi) panggil semua (koordinator lapangan) tiga hari sebelum mereka (massa kontra Ahok) melakukan unjuk rasa. Karena mereka wajib melakukan pemberitahuan. Maksudnya apa kami panggil dia? Untuk bertanya 'Kamu mau unjuk rasa menggunakan alat-alat apa? Jumlahmu berapa? Rutenya di mana?', nah itu yang disampaikan," jelas Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
"Nah karena dia menggunakan (truk trailer) itu, STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tidak kita keluarkan. Dia melawan, ngotot. Nah kalau ngotot apa artinya? Melawan perintah aparat, melanggar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dia kalau mau bertindak begitu." sambung Moechgiyarto.
Jenderal bintang 2 ini meluruskan, Polda Metro tak melarang masyarakat berunjuk rasa selama kegiatan itu tak mengganggu ketertiban umum dan hak pengguna jalan lain. Dalam kasus Dhani, rencana membuat panggung rakyat kecil-kecilan dengan truk trailer, dianggap polisi dapat menyebabkan terganggunya arus lalu lintas dan berdampak merugikan masyarakat.
"Bukan unjuk rasanya yang kita larang, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja. Hanya tempatnya yang tidak memungkinkan, kita geser supaya pengguna jalan yang lain jadi agak lega. Nah karenanya sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tetap ngotot," ujar Moechgiyarto.