Sukses

Ketua DPR: MK Tak Akan Layani Judicial Review UU Pilkada

Semua pihak harus tunduk dan mematuhi undang-undang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Kamis 2 Juni 2016 . UU Pilkada tersebut dianggap sebagai keputusan final dan tidak bisa dilakukan judicial review ke MK.

"Bicara soal keadilan, ini kan keputusannya final dan yang kemarin disampaikan ke anggota DPR itu semua kenyataan cara konstitusi kita seperti itu. Saya kira MK tidak akan melayani judicial review," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Akom, begitu ia biasa disapa ini menjelaskan alasan undang-undang Pilkada tersebut tak bisa di-judicial review ke MK. Ini lantaran poin yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan oleh keputusan MK.

"Kenapa (MK tidak melayani judicial review)? Karena itu referensinya yurisprudensi MK terdahulu, misalnya ya soal tertutup dan terbuka sistem pemilu kita. Itu hal yang sama seperti itu dahulu," ujar Akom.

Sepanjang belum diubah, kata Akom, konsitusi tersebut tidak boleh ada yang protes. Semua pihak harus tunduk dan mematuhi undang-undang Pilkada tersebut.

"Kita harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi sebagai satu kedisiplinan dan Undang-Undang Dasar kita yang mengatur bangsa dan negara ini," ucap Akom.