Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Singapura di Jakarta menanggapi kabar terkait dugaan penahanan dua pendiri TemanAhok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang di Singapura. Keduanya dipastikan tidak ditahan namun sempat diwawancarai pihak imigrasi.
"Mereka tiba di Singapura pada 4 Juni 2016 dan diwawancarai oleh petugas imigrasi. Mereka memberitahu pihak imigrasi bahwa mereka berada di Singapura untuk melakukan kegiatan politik termasuk penggalangan dana kampanye," demikian keterangan dari Kedutaan Singapura di Jakarta yang diterima Liputan6.com, Minggu (5/6/2016).
Karena itu keduanya ditolak masuk ke Singapura. Dan aturan setempat mewajibkan mereka untuk kembali ke Indonesia.
Advertisement
"Mereka sadar tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan politik di Singapura namun demikian masih memutuskan untuk melakukan perjalanan ke Singapura," lanjutnya.
Mereka telah meninggalkan Singapura pada pagi 5 Juni. Kedutaan Besar Indonesia selalu diinformasikan hal ini dan memungkinkan akses konsuler kepada dua aktivis tersebut.
"Singapura selalu mengambil sikap tegas terhadap impor politik asing ke Singapura. Kami tidak akan mengizinkan orang asing untuk menggunakan Singapura sebagai platform untuk melakukan kegiatan politik. Setiap bertentangan ini dengan setiap individu akan ditangani sesuai dengan hukum kita," tegas Kedubes Singapura di Jakarta tersebut.
Sebelumnya, Amalia dan Richard diduga ditahan Imigrasi Singapura. Kabar ini beredar melalui media sosial. Seperti di Twitter, para relawan TemanAhok menggunakan tagar #SaveAmaliaRichard.
Akun Twitter @temanAhok menyebutkan, dua relawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ditangkap, lantaran diduga terkait kegiatan politik.
"Info dr sana yg kami punya dr panitia, Amalia dan Richard dikenakan status 'unwanted person' terkait aktivitas politik," cuit @temanAhok yang diunggah Sabtu 4 Juni 2016 sekitar pukul 23.20 WIB itu.