Liputan6.com, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya membahas anggaran untuk menuntaskan beberapa kasus.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan pihaknya masih kekurangan anggaran untuk menangani beberapa perkara, di antaranya kasus perdata yang sangat banyak.
"Bahwa anggaran Kejaksaan biaya penanganan perkara baik untuk perkara umum dan khusus dan perdata sangat jauh mencukupi," kata M Prasetyo mengawali rapat di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Menteri ‎asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berujar anggaran yang diterima Kejagung untuk biaya operasional kantor juga masih belum mencukupi.
"Di samping itu biaya kantor biaya listrik-listrik dan telepon, internet, pembiayaan peliharaan gedung, peliharaan kendaraan tahanan," ujar Prasetyo.
Dia menjelaskan, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, Kejaksaan Agung mendapat Rp 4 triliun dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Namun dari jumlah tersebut, anggaran yang diterima Kejaksaan Agung harus dikurangi.
"Kami dalam DIPA di dalam tahun 2016 Kejaksaan terdapat Rp 4 triliun namun sesuai Inpres (Intruksi Presiden) anggaran Kejaksaan harus melakukan pemotongan," M Prasetyo menandaskan.
Jaksa Agung: Anggaran untuk Kejaksaan Jauh dari Cukup
Salah satu anggaran yang disebut Jaksa Agung jauh dari cukup adalah dana penanganan keamanan.
Advertisement