Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani menyambangi Polda Metro Jaya untuk menemui Kapolda Irjen Moechgiyarto. Dia hendak mengklarifikasi pernyataan Moechgiyarto yang akan mempidanakannya. Dia juga memprotes pemeriksaan anak buahnya.
"Karena Kapolda menyatakan saya bisa dipidanakan, kedua saya juga mau tanya kenapa anak buah saya ditahan dan di-BAP seperti layaknya teroris. (Pernyataan Kapolda mau pidanakan) Ada di youtube, ada," ujar Dhani di Kapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Ia juga hendak menanyakan alasan polisi melarang aktivis berunjuk rasa di depan gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, bukan dia yang menginisiasi penggunaan truk tronton untuk unjuk rasa.
"Terus saya juga mau tanya siapa yang melarang kita, aktivitis, untuk berdemo di depan KPK? Kenapa itu bisa terjadi? Gitu kan. Kenapa kita mengalami kesulitan demo di KPK? Yang bawa tronton bukan saya. Jadi kalau di-BAP, bisa dilihat bahwa yang bawa tronton bukan saya dan bukan perintah saya," terang Dhani.
Ia menjelaskan, tronton tersebut bukanlah miliknya, tetapi milik para aktivis lainnya. Kendaraan miliknya yang ia turunkan untuk mendukung demo tersebut hanyalah mobil boks pembawa soundsystem dan minibus. Ia pun menilai tindakan polisi yang sempat menahan kendaraan dan mem-BAP krunya, berlebihan.
"Sebenarnya kalau misalnya boks mau masuk nggak perlu ditahan dong, kan tinggal diusir saja. Tronton nggak boleh masuk nih, 'Silakan pergi', kan tinggal gitu aja. Nggak perlu ditahan terus di BAP," tutur Dhani.
Advertisement