Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan ‎yang dilayangkan Fahri Hamzah terkait pemecatannya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sidang digelar dengan agenda pembacaan replik atas jawaban tergugat.
Replik merupakan jawaban pembelaan pihak Fahri selaku penggugat baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban PKS. Dalam repliknya, Fahri Hamzah melalui pengacaranya Mujahid A Latief menolak seluruh dalil-dalil jawaban pihak tergugat. Ia juga menilai pihak tergugat tidak transparan, objektif, independen, dan berkeadilan dalam menegakkan disiplin organisasi di PKS.
"Tidak jelas siapa pelapornya. ‎Ini jelas proses penegakan disiplin organisasi (pemecatan Fahri) di PKS, dilakukan atas pesanan dan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan," ujar Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
‎Mujahid kemudian mempertanyakan sikap PKS yang tidak memecat kader-kadernya yang bermasalah. Dia mengungkapkan 6 kader PKS dengan sejumlah permasalahannya, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran kode etik, namun tak dipecat.
Keenam kader PKS ‎tersebut yakni, Luthfi Hasan Ishaaq, Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Kasuba, Tifatul Sembiring, dan Suswono yang terkait kasus korupsi. Sebagian sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Dan yang terakhir, yakni Arifianto yang terbukti tengah mengakses konten porno saat sidang paripurna di DPR.
"‎Kalau Pak Fahri dianggap katakanlah merusak citra partai, mengapa orang-orang yang saya sebutkan tadi, yang jelas-jelas dinyatakan telah diputuskan oleh pengadilan, tidak dipecat. Ini sikap yang tidak fair," tandas dia.
‎Karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya. Dalam persidangan selanjutnya, Mujahid akan membeberkan bukti-bukti bahwa pemecatan terhadap kliennya tidak sah. Namun dia tak menyebut secara detail bukti apa saja yang akan dibuka di persidangan.
"Kami memiliki bukti-bukti, fakta-fakta yang nanti pada proses pengadilannya akan kita buktikan dengan bukti-bukti," pungkas Mujahid.
‎Fahri Tak Tahu Mekanisme PKS
Di lokasi yang sama, kuasa hukum PKS Zainuddin Paru merespons santai tudingan Fahri Hamzah tentang adanya diskriminasi pada pemecatan tersebut. Dia bahkan menyebut Fahri tidak mengetahui mekanisme organisasi yang ada di PKS.
"Fahri kan emang sukanya berteriak di luar, tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi. Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti apa yang diinginkan, apa yang menjadi proses dan sistem di PKS," ucap Zainuddin.
Menurut Zainuddin, di antara nama-nama yang bermasalah di atas, sudah ada yang mengalami nasib sama seperti Fahri, yakni dipecat. Hanya saja PKS tidak mengumumkan ke publik karena yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya.
"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi, hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal," tutur dia.
Sama seperti pemecatan kader lainnya. Pemecatan kepada Fahri juga tidak diumumkan ke publik. Justru pemecatan itu menjadi ramai setelah Fahri sendiri yang mengumumkan ke publik dan membawa ‎perkara tersebut ke pengadilan.
"Kalau Fahri pembangkangan, apa boleh buat, terpaksa kemudian harus digugat kepada publik. Dan yang membuka bukan PKS, tapi Fahri sendiri dengan sifat pembangkangannya itu," pungkas Zainuddin.
Baca Replik, Fahri Protes Kader PKS Bermasalah Tak Dipecat
Kuasa hukum PKS menyebut Fahri Hamzah tidak mengetahui mekanisme organisasi di partai.
Advertisement