Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 3 pengelola dan 2 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016. Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.
"Ini adalah dugaan tindakan pidana di bidang Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal. Diduga yang dilakukan mengurangi jumlah takaran atau isi atau volume BBM dari mesin dispenser BBM ke kendaraan pengendara," ujar Kasubdit Sumber Data Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).
Ade Vivid menjelaskan, selama ini SPBU curang menggunakan modus manual dengan mengutak-atik mesin dispenser. Namun kali ini, SPBU di Rempoa bertindak curang dengan memasang alat kecil yang dilengkapi sensor jarak jauh yang mampu memainkan jumlah takaran yang keluar dari dispenser.
Sensor dalam alat kecil di dispenser itu terhubung dengan kotak berukuran 15 x 10 x 5 cm. Para pelaku mengontrol kedua alat tersebut dengan sebuah remote kecil seperti remote kunci mobil.
"Alat bantu itu berupa mesin regulator stabilizer dan remote kontrol atau alat pengendali jarak jauh yang dapat mempengaruhi data arus listrik. Sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen," Adi menjelaskan.
Adi mengaku, pengungkapan tindak curang SPBU ini bukan hal yang mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal. Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang.
"Kita agak kesulitan mengungkap pelanggaran ini. Di lingkungan Polda Metro Jaya sendiri, baru kali ini ditemukan modus menggunakan remote kontrol. Jadi mereka canggih. Biasanya kan SPBU curangnya manual, jadi saat petugas Pertamina sidak, mereka tertangkap," ujar Adi.
"Jadi jika ada petugas sidak, pemegang remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.
Adi mengatakan, tindak kejahatan ini terungkap setelah anggotanya merangsek masuk ke dalam kantor SPBU dan menangkap basah pengelola yang mengendalikan remote dan mesin stabilizer.
"Ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.