Sukses

Polisi: SPBU Curang Diduga Tidak Hanya Terjadi di Rempoa

Polisi masih memerlukan bukti untuk mencari praktik curang serupa di beberapa SPBU.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik culas pengelola SPBU di Rempoa, Tangerang Selatan. Diduga praktik pengurangan takaran bensin tidak hanya terjadi di satu lokasi, namun di beberapa lokasi.

"Pasti ada, cuma kami butuh informasi untuk digali lagi soal dugaan-dugaan tersebut," kata Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Adi mengakui sejak terungkapnya kasus pengurangan takaran di SPBU Rempoa, telepon genggamnya dibanjiri pesan singkat. Isinya mengenai tudingan adanya praktik curang pengurangan takaran bahan bakar minyak.

"Maka dari itu kasus ini terus berkembang," kata Adi.

Untuk kasus yang diungkap ini sendiri, beber Adi, pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan. Adi mengatakan, penyelidik sangat hati-hati untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam pengisian bensin tersebut.

Adi mengaku, pengungkapan ini bukan hal mudah. Sebab, berbekal remot kecil, pengelola dengan mudahnya mengondisikan cara kerja mesin. Jika pengelola menekan tombol bergambar gembok terkunci di remote, maka dispenser akan bekerja normal. Sebaliknya, jika tombol gembok terbuka dipencet, maka dispenser akan bekerja curang.

Sehingga, pengelola SPBU dapat menyembunyikan aksi curangnya saat ada petugas yang memeriksa. "Jadi jika ada petugas sidak, pemegang remote ini melihat dari kantor, dia langsung memencet tombol kunci dan nantinya mesin bekerja normal. Ini yang buat mereka lolos sidak," tutur Adi.

"Ini terungkap karena kita tangkap basah setelah kita amati sebulan belakangan," Adi menambahkan.

Dua orang pengawas dan tiga pengelola SPBU ditangkap Kamis 2 Juni 2016 terkait aksi culas pengurangan takaran ini. Lima orang tersebut adalah BAB (47), AGR (34), D (44), W (37). dan J (42).

Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Video Terkini