Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga memadati ruang sidang Candra 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang telah dan akan digusur Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Sidang ini merupakan sidang perdana gugatan class action yang didaftarkan warga pada 10 Mei 2016. Mereka menggugat Ahok dan Walikota Jakarta Selatan serta jajarannya.
Menurut mereka, Ahok sudah melawan hukum. Mereka menuntut Ahok mempertanggung jawabkan 9 pelanggarannya.
"Kami menuntut tindakan Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan dan jajarannya atas program normalisasi Sungai Ciliwung," tulis pernyataan resmi warga 3 RW itu yang diterima Liputan6.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Mereka menuntut kejelasan atas 113 rumah yang diratakan Ahok dengan tanah dan perampasan 7.110 meter persegi untuk jalan inspeksi.
"Sedangkan warga yang didesak bakal digusur ada 440 rumah dan 17.067 meter persegi tanah warga yang bakal dirampas," jelas warga dalam keterangan tertulisnya.
Puluhan warga di dalam ruang sidang sudah menunggu sejak pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 12.00 WIB sidang juga belum dimulai.
Warga Bukit Duri Padati Sidang Perdana Class Action Lawan Ahok
Puluhan warga Bukit Duri memadati ruang sidang Candra 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Advertisement