Sukses

Polisi Buru Pembuat Komponen untuk SPBU Curangi Takaran BBM

Polisi menegaskan, penelusuran tindak kecurangan SPBU tak akan berhenti pada lima tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus baru kecurangan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ke masyarakat. SPBU di Jalan Veteran Raya, Rempoa, Jakarta Selatan itu mengurangi takaran BBM ke kendaraan konsumen.

SPBU tersebut menggunakan 3 perangkat pembantu yakni stabilizer berbentuk kotak hitam berukuran 15 x 10 x 5 cm, remote control mirip remote kunci mobil, dan 3 komponen pengendali listrik yang dipasang di tiap dispenser BBM. Ketiganya dilengkapi sensor jarak jauh agar bisa terhubung.

"Produsen itu memproduksi perangkatnya memang untuk memainkan takaran literan. Itu kan rakitan sendiri yang mungkin ditambah-tambahi komponen pabrikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Fadil mengatakan, sejauh ini, polisi tak mendapatkan keterangan signifikan terkait asal muasal perangkat-perangkat itu dari karyawan dan pengelola SPBU yang sudah ditetapkan sebagainya tersangka. Pengakuan mereka, hanya teknisi SPBU bernama Udin yang tahu, namun Udin meninggal dua bulan lalu.

"Karena yang pasang itu teknisi SPBU bernama Udin. Menurut keterangan tersangka, Udin sudah almarhum dua bulan lalu. Dialah yang tahu cara instalasi perangkatnya dan belinya di mana," jelas Fadil.

Ia menegaskan, penelusuran tindak kecurangan SPBU tak akan berhenti pada lima tersangka. Anggotanya akan mengembangkan siapa penjual dan produsen komponen-komponen tersebut serta siapa saja konsumennya.

"Pasti kami kembangkan produsennya, dari mana dapatnya, bagaimana dia belajar, bagaimana cara mereka menyebarkan ilmunya, sudah berapa orang yang diajari, SPBU mana saja yang pernah dia pasang," tutur Fadil.

Polisi menangkap 3 pengelola dan 2 karyawan SPBU Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2016. Para tersangka terbukti berlaku curang, mengurangi takaran bahan bakar sehingga konsumen tidak mendapatkan bahan bakar sesuai nominal uang yang dikeluarkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42) dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 30 dan 31 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman 5 tahun penjara.