Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bukan orang sembarang di peradilan tertinggi di Indonesia itu. Jabatannya cukup tinggi di MA, yakni sebagai ‎Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.
Namun, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Belum lapor kalau dari data LHKPN di KPK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa juga mengakui Tin belum pernah menyerahkan LHKPN. "Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini," ucap Cahya.
Padahal, KPK tak pernah berhenti mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN. Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang," ujar Cahya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini mengungkap pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
"Kami pernah temukan rekening atas nama istrinya, sudah kami kirim ke Kejaksaan pada 2010," ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).
Namun, belum diketahui ada tindak lanjut atau tidak dari pihak Kejagung terhadap laporan tersebut. Ia juga tidak bisa memastikan apakah ada tindak pidana yang diketahui lewat data transaksi tersebut.
"Nah, progresnya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan," ujar Yusuf.
Nama Tin Zuraida belakangan ini kerap disebut sejak sang suami, Nurhadi terus diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus. Bahkan, seiring tiga kali pemeriksaan Nurhadi, Tin juga turut diperiksa KPK.
Pada dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Jadi Pejabat di MA, Istri Nurhadi Belum Pernah Lapor Kekayaannya
PPATK pernah memberikan data aliran transaksi keuangan mencurigakan atas nama Tin Zuraida pada 2010 kepada Kejaksaan Agung.
Advertisement
Prabowo Subianto
Piala Asia U-20
![Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Senin (10/2/2025). Erick Thohir menjelaskan mengenai penunjukan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog. (Liputan6.com/Tira)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V6FZFV_0mJTLQHIwVjLqIYPP-l0=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127807/original/004705500_1739184746-IMG-20250210-WA0014.jpg)
Usai Timnas U-20 Indonesia Gagal di Piala Asia U-20 2025, Erick Thohir Tegaskan Program Tetap Berlanjut demi Regenerasi Timnas Senior
![Aksi Jens Raven dalam laga Timnas Iran U-20 Vs Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia U-20 2025 yang dilangsungkan di Shenzhen Youth Football Training Base Centre Stadium, Shenzhen, Rabu (13/2/2025). (Dok. PSSI)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/d8WnWyLhqJmt_UeZlA-0VqFBHBs=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5132757/original/031148300_1739505057-IMG_4652.jpg)