Sukses

Minta Putusan Sela, Warga Bukit Duri Kecewa di Sidang Perdana

Sidang yang molor hingga 2 jam tersebut bakal dilanjutkan pada 2 minggu lagi atau tanggal 21 Juni 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan class action warga Bukit Duri, hanya berlangsung 15 menit. Pasalnya, para tergugat dalam persidangan itu tak satupun yang hadir. Permintaan putusan sela agar penggusuran ditunda pun tak mereka dapati.

Warga bukit Duri menggugat Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadene (BWSCC), Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan. Mereka mengajukan 9 pelanggaran pemerintah yang menurutnya sewenang-wenang melakukan penggusuran paksa  ratusan rumah dan perampasan lahan untuk jalan inspeksi.

Sidang yang molor hingga 2 jam tersebut bakal dilanjutkan pada 2 minggu lagi atau tanggal 21 Juni 2016 setelah Hakim ketua, Riyono mengetuk palu dan membacakan daftar nama tergugat yang tak satupun hadir. Puluhan warga pun kecewa karena tak satupun perwakilan dari tergugat yang hadir.

"Sebaiknya hadir (pemerintah), karena gugatan ini resmi. Seharusnya sebagai pelayan masyarakat harus menunjukkan contoh demokrasi," ujar Sandyawan Sumardi salah satu perwakilan warga yang menjadi penggugat usai persidangan, Selasa (7/6/2016).

Dalam persidangan itu, warga bukit duri juga mengajukan putusan sela agar penggusuran yang akan dilakukan pada 440 rumah dan lahan seluas 17.067 meter persegi ditunda. Sayangnya, hakim menolak permintaan itu.

"Kami minta pada hakim untuk mengeluarkan putusan sela agar penggusuran ditunda. Tapi, hakim tak bisa berikan putusan sela karena tak mendengar keterangan tergugat," lanjut Sandyawan.

Permintaan putusan sela yang ditolak, membuat warga kecewa, apalagi dengan tak adanya satupun perwakilan pemerintah yang mereka gugat hadir di persidangan.

Sementara dari pantauan Liputan6.com di ruang sidang, puluhan warga sudah memadati ruang sidang sejak pukul 10.00 WIB tadi dan menunggu hingga pukul 12.00 WIB demi menunggu sidang dimulai.