Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang perdana pembunuhan sadis Enno Parihah (18) atas terdakwa RAL (16) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Para saksi tersebut antaranya kedua orangtua kandung almarhum Enno Parihah, yakni Mahpudoh dan Arif Fikri. Sementara lainnya adalah saksi fakta yang ada di tempat kejadian, yakni dua teman sekamar almarhumah dan teman lainnya di mess tersebut.
Ayah korban, Arif Fikri, mengatakan dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut dia memberikan keterangan terkait pertama kali tahu kabar tewas anak kandungnya itu. "Saya tahu Enno meninggal dikabari saudara," kata Arif, Selasa (7/6/2016).
Arif membantah bila terdakwa RAL adalah pacar atau ada hubungan dekat. Malah, Arif mengaku tidak mengenal sama sekali dengan terdakwa. "Saya tidak kenal pelaku, dia bukan pacar Enno," kata dia.
Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan datang ke sidang tersebut untuk mengawal prosesnya. "Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. "Namun karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang," kata Edward.
RAL didakwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider Pasal 338 KUPH tentang Pembunuhan, Pasal 339 KUHP dan 351 ayat 2.
"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," kata Edward.
Orangtua Enno Parihah Minta Pelaku Dihukum Mati
RAL didakwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang Pengadilan Anak.
Advertisement