Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dengan adanya putusan itu, maka segala kegiatan pembangunan pulau bagian dari proyek reklamasi Teluk Jakarta itu harus dihentikan.
Baca Juga
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku dirinya belum melihat langsung amar putusan PTUN. Sehingga belum bisa mengambil sikap.
"Harus baca dulu. Itu kan masih proses hukumnya masih berlangsung. Saya belum lihat amar putusannya seperti apa," kata Siti di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Siti mendengar Pemprov DKI Jakarta tetap akan banding atas keputusan itu. Dengan banding, artinya belum ada keputusan hukum tetap atas permasalahan itu.
"Maka secara administraif izinnya masih berlaku, berarti sanksi dari kami, dari KLHK masih berlaku. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
Karena itu, Siti mengaku belum bisa mengambil keputusan setelah adanya keputusan PTUN. Dirinya juga yakin, Jakarta pasti mengajukan banding.
"Pasti banding enggak bakal enggak," ucap politikus Partai Nasdem itu.
Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya memastikan akan banding keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terkait pembatalan SK Gubernur DKI Jakarta perihal izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Banding, biar saja kita banding," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016 lalu.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengatakan, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan kekalahan gugatan itu.
Sebab, kata dia, megaproyek reklamasi Jakarta, bukan hanya urusan Pemprov DKI, melainkan juga pemerintah pusat. "Reklamasi itu juga sudah masuk ranah pemerintah pusat, enggak apa-apa. Enggak masalah kalah gugatan," Djarot menandaskan.
Advertisement