Liputan6.com, Jakarta - Saifulah alias Ipul tega mencabuli bocah 12 tahun berinisial AN, di kolong jembatan Pelita, tepatnya di Jalan Pelita Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Awalnya, AN diajak Ipul bertemu di kolong tol tersebut. Lalu pria 21 tahun itu mengajak AN mengamen. Tiap pulang sekolah, AN yang duduk di kelas enam sekolah dasar itu pun menuruti ajakan Ipul.
Tiap pulang mengamen, AN diajak beristirahat dan mampir di kolong jembatan tersebut. Di situlah, Ipul memaksa AN melakukan kejahatan seksual berupa oral. Aksi bejat itu berulang sampai sepuluh kali.
"Jadi korban diajak ngamen, dan korban tak pulang ke rumah. Setiap istirahat, pelaku menyuruh korban memenuhi hasratnya itu. Total 10 kali dengan yang terakhir aksi di TKP," kata Wakil Kapolsek Metro Tanjung Priok Ajun Komisaris Suparji, Jakarta Utara, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Selesai aksi pertama, AN masih berani pulang ke rumah. Namun setelah dua hari bersama Ipul dan selalu dipaksa memenuhi hasrat seksual, bocah tersebut pun takut pulang ke rumahnya.
Orangtua AN yang mencarinya, akhirnya menemukan di lokasi kejadian yang sedang bersama Ipul. Bocah tersebut langsung berlari ke arah orangtuanya dan menceritakan pengalamannya. Ibu AN langsung melaporkan ulah pengamen itu ke kepolisian.
"Kami langsung mengamankan pelaku. Berdasarkan penjelasan pelaku, mereka ini baru kenal dan sama pelaku langsung dipacari demi memenuhi hasrat itu," ujar Suparji.
Atas perbuatannya, Ipul dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.