Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjemput paksa seorang guru sekolah dasar (SD), yang diduga terlibat penipuan bermodus penyelenggaraan haji dan umrah.
Adalah Amanah, warga Jalan Pesing Koneng 39, RT 13 RW 08, Cengkareng, Jakarta Barat. Dia menangis histeris ketika hendak dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.
"Saat kami tangkap ia hanya bisa menangis histeris dan meminta agar tak dimasukan ke dalam penjara," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Di tengah deru tangis si guru, polisi membeberkan bukti-bukti keterlibatan Amanah, hingga ia menghentikan tangis histerisanya dan pasrah digiring ke Mapolda Metro Jaya.
"Setelah kami menunjukkan barang bukti, wanita berkerudung ini hanya bisa pasrah, saat digiring ke Polda Metro Jaya," ujar Herry.
Peran Amanah dalam kasus penipuan ini adalah, sebagai agen Biro Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Kafilah Rindu Kabah.
Saat itu ia menawarkan paket umrah seharga Rp 17 juta kepada Korbannya, Rosmiati. Korban pun tergiur dan membayar sesuai biaya.
Baca Juga
"Korban dijanjikan akan berangkat umrah Desember 2015 lalu, namun hingga kini, ia tak kunjung pergi," ujar mantan Kasubdit Resmob dan Jatanras Polda Metro Jaya ini.
Saat ini, jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum sedang mengejar pemilik dan pengelola biro perjalanan, yang diketahui sudah menghilang ini.
Amanah mengaku kepada polisi bahwa dirinya hanya mendapat komisi senilai Rp 1 juta, tiap kali berhasil menggaet korban.
"Kami menduga ada pelaku lainnya yang juga bekerja sama dengan Amanah. Karena dalam kasus ini, pelaku Amanah hanya mendapatkan fee Rp 1 juta dari sindikat untuk mencarikan customer," terang Herry.
Harry mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban biro jasa perjalanan umrah bodong ini, untuk melapor ke Polda Metro Jaya, karena polisi sedang mencari data para korban.
Amanah kini berhadapan dengan jerat Pasal 378 juncto 372 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.