Liputan6.com, Tangerang - Puluhan keluarga dan kerabat almarhumah Enno, korban pembunuhan dan pencabulan sadis dengan cangkul menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, sejak Selasa 7 Juni 2016 pagi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (6/8/2016), mereka mendesak para pelaku dihukum seberatnya, yaitu hukuman mati.
Baca Juga
Baca Juga
Tak berhenti di situ, usai sidang, sejumlah keluarga korban berupaya menghakimi terdakwa RAL yang masih di bawah umur. Namun, aksi massa bisa diredam polisi.
Advertisement
Sementara itu, polisi belum menemukan motif lain dalam kasus pembunuhan sadis Enno.
Selain terdakwa RAL, dua tersangka lainnya, RA dan IH berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan atau p21. Alhasil, perkara keduanya belum dapat disidangkan.