Sukses

Berkas Dakwaan Jessica Kumala Wongso Dilimpahkan ke PN Jakpus

Dalam berkas dakwaan, jaksa sepakat dengan polisi menjerat Jessica dengan pasal pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas dakwaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam berkas dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) sepakat dengan polisi menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP karena melihat terpenuhinya unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan Mirna.

"Saya dapat telepon dari Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum), katanya jam setengah satu (12.30 WIB) tadi berkas sudah diterima PN Jakarta Pusat. Dakwaannya ya sesuai dari polisi, pembunuhan berencana," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo Yahya kepada Liputan6.com, Rabu (8/6/2016).

Waluyo berujar, kejaksaan telah menyiapkan tim JPU gabungan dari Kejari dan Kejati sejumlah 5 orang.

Soal jadwal persidangan, Waluyo menjelaskan hal tersebut tergantung keputusan ketua PN Jakpus karena ada proses penetapan hakim yang mengadili kasus tersebut.

"Jaksa (disiapkan) kira-kira 5, dari Kejari Pusat dan Kejati. Jadwal sidang menunggu penetapan hakimnya dulu. Kurang lebih semingguan," tutup Waluyo.

Jessica resmi menyandang status tersangka pembunuh Mirna Wayan Salihin pada 29 Januari 2016.

Sebelumnya, Wayan Mirna tewas usai menyeruput Es Kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Minuman tersebut dipesan Jessica sebelum Mirna dan rekannya Hanie Juwita Boon tiba di kafe.

Video Terkini