Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.‎ Nazaruddin diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang saat masih aktif menjadi anggota DPR.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin dengan pidana tujuh tahun‎ penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain hukuman fisik, jaksa menuntut pria yang lahir 26 Agustus 1978 itu agar harta kekayaannya sebanyak Rp 600 miliar dirampas untuk negara.
Suami Neneng Sri Wahyuni ini memang telah menyandang status Justice Collaborator (JC) dari KPK. Oleh karena itu, ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan.‎ Sidang vonis ini akan diketuk palu oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ibnu Basuki.
Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menilai Nazaruddin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Nazaruddin diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
M Nazaruddin Hadapi Vonis Hakim Siang ini
Ada peluang, Nazaruddin mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa karena telah menyandang status Justice Collaborator dari KPK.
Advertisement