Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Politikus PDIP itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Prasetyo akan dimintai keterangannya untuk tersangka M Sanusi. "Ya jadi saksi untuk tersangka MSN," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI lainnya, yakni Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi, serta Heru yang merupakan staf anggota DPRD DKI Inggard Joshua.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka MSN," kata Yuyuk.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Suap Raperda Reklamasi
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD DKI lainnya, yakni Selamat Nurdin dan Achmad Zairofi.
Advertisement