Sukses

Soal Aliran Suap Reklamasi, Ketua DPRD DKI Mengaku Tidak Tahu

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dicecar awak media perihal aliran suap dari para pengembang kepada sejumlah pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta.

Kelar diperiksa, Prasetio dicecar awak media perihal aliran suap reklamasi dari para pengembang kepada sejumlah pihak. Termasuk diduga ke anggota DPRD DKI. Namun Prasetio membantah hal itu.

"Ya enggak tahu saya mas, tanya kepada KPK ya," kata Prasetio di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

‎Ketika ditanya lebih jauh soal pemeriksaan ini, Prasetio enggan bicara banyak. Ia mengaku, hanya diperiksa sebagai lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Kelanjutan masalah kesaksian untuk Sanusi saja. Pokoknya nanti lihat hasilnya saja," kata dia.

KPK memang mengindikasikan adanya anggota DPRD DKI lain yang turut menerima suap dari pengembang selain Ketua Komisi D, Mohamad Sanusi. Dugaan itu tengah ditelusuri penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD DKI.

"Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan. Ada dugaan (anggota DPRD DKI lain terima suap)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Meski demikian, Yuyuk menolak menerangkan lebih detail indikasi aliran suap yang diterima oleh selain Sanusi. Yuyuk hanya memastikan, pengembangan kasus ini masih terus berjalan.

"Masih (berjalan). Ini pasti akan dikembangkan," ujar Yuyuk.

KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Video Terkini