Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap La Nyalla Mattalitti. Kali ini, sprindik yang diterbitkan 27 Mei 2016 lalu itu menjerat La Nyalla dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah Kadin Jatim.
"Berdasarkan sprindik, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla menjadi tersangka dengan nomor Print-606/0.5/fd.1/05/2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum, Jumat (9/6/2016).
Dia mengatakan, sprindik baru untuk La Nyalla dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan penyidikan dari perkara awalnya, yakni dugaan korupsi.
Advertisement
"Itu semua fakta hasil penyidikan kita. Alat bukti lain kita sudah punya dokumen, surat, saksi, dan ahli," ucap Rum.
Meski demikian, Rum mengaku pihaknya masih terus mendalami jumlah uang milik La Nyalla atas hasil dugaan TPPU yang diduga dilakukannya.
"Yang sekarang kita fokusnya dana hibah," tandas dia.
Kabur ke Malaysia
Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan aliran dana dengan jumlah ratusan miliar rupiah dari rekening La Nyalla ke rekening keluarganya pada 2010 hingga 2013. Diduga uang tersebut ada hubungannya dengan dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar pada Rabu 16 Maret 2016. Sebagai Ketua Kadin Jatim, ia diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya, La Nyalla diketahui kabur ke Malaysia tepat sehari sebelum pencekalan atas dirinya diumumkan. La Nyala pun kemudian ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) serta diburu Interpol.
La Nyalla kemudian ditangkap di Singapura dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa 31 Mei 2016 dan ditahan di Rutan Salemba.