Liputan6.com, Tangerang - Persidangan pembunuhan karyawati pabrik plastik Enno Parihah (19) dengan terdakwa RAL (16), tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Fakta-fakta di persidangan yang digelar tertutup dibeberkan secara gamblang oleh pengacara RAL, Alfan Sari.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi mahkota, yaitu tersangka lain pembunuhan Enno Parihah yang dibunuh dengan cangkul, Rahmat Arifin (24), mengaku tidak mengenal RAL. Dia menyebut RAL tidak di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan sadistis tersebut berlangsung. Bahkan, dia menyebut remaja tanggung tersebut tidak ada di lokasi kejadian.
"Setelah dimintai keterangan, saksi Arifin mengatakan kalau yang membunuh Enno Parihah adalah Dimas bukanlah RAL," kata Alfan di Tangerang, Rabu 8 Juni 2016.
Selain itu, kata Alfan, Imam Apriadin dan Rahmat Arifin juga mengaku tidak kenal dengan RAL. Menurut keduanya, orang yang bersama mereka saat membunuh Enno memiliki tompel di pipi kanan.
Saat diperlihatkan foto Dimas, tambah Alfan, Arifin langsung mengenali dan mengiyakan kalau yang di lokasi kejadian adalah Dimas.
"Kami sudah meminta agar majelis hakim menghadirkan Dimas. Karena kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah," kata Alfan.
Namun belakangan, Rahmat Arifin menyangkal kesaksian yang telah dia sampaikan di persidangan. Pengakuanya dia suratkan dalam selembar kertas dengan tulis tangan, serta dibubuhi materai Rp 6 ribu.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Arifin setelah memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya telah berbohong di dalam persidangan.
"Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Juni 2016.
Budi menjelaskan, Arifin nekat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) lantaran diintervensi oleh pihak RAL. Arifin diancam dan diiming-imingi akan dibantu keluar dari penjara jika bersedia meloloskan RAL dari jeratan hukum.
"Jadi ini semalam ya si Arif membuat surat pernyataan dikasih materai yang menyatakan kebohongannya di persidangan kemarin," beber dia.
Menangis Lihat Foto Enno
Budi juga menjelaskan bahwa Arifin menangis di persidangan bukan karena merasa bersalah memberikan keterangan di BAP.
"Perlu dicatat bahwa si Arif kemarin menangis di persidangan bukan karena hal lain, tapi karena dia melihat foto jenazah Enno. Dalam hatinya dia menyesal. Itu habis sidang dia kita tanya, kita introgasi secara persuasif," kata Budi.
Lebih jauh, Budi menegaskan polisi enggan terjebak dalam permainan RAL dan pengacaranya yang mengungkapkan fakta baru di persidangan dengan memunculkan nama Dimas. Sosok yang digambarkan memiliki tompel di wajahnya itu disebut-sebut sebagai pembunuh Enno sebenarnya.
Namun nama Dimas tidak pernah muncul di BAP. Polisi pun enggan menyelidiki siapa sosok Dimas yang dimaksud di persidangan RAL.
"Enggak perlu diselidiki. Kita jangan ikut nama mereka, dong. Kami kan enggak ikut di persidangan, itu urusan dia," tutur Budi.
Menurut Budi, keterangan palsu setiap saksi dan terdakwa di persidangan merupakan hal yang biasa, sekali pun mereka telah disumpah. Mereka bisa memberikan keterangan apa saja. Namun itu semua bisa dipatahkan dengan bukti-bukti yang kuat yang dimiliki penyidik.
"Ya enggak apa-apa ngomong aja suka-suka, bebas. Itu hak terdakwa, haknya dia. Intinya saya yang salah apa dia yang salah. Kita buktikan saja di persidangan," kata dia.
Dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuhan Enno Parihah, yakni Imam dan Arifin mengaku tidak pernah mengenal RAL. Di dalam persidangan, keduanya juga mengatakan bahwa yang ikut membunuh wanita dengan cangkul memiliki tompel di wajahnya. Sementara RAL tidak.
Saat ditunjukkan foto Dimas yang memiliki tompel di wajahnya, Imam dan Arifin membenarkan bahwa dialah pembunuhnya. Dengan begitu, keterangan dua saksi itu menunjukkan bahwa RAL tidak terlibat dalam pembunuhan dan merupakan korban salah tangkap.
Advertisement
Pembuktian Ilmiah
Budi mengaku tidak begitu mempermasalahkan keterangan tersebut. Bagi polisi, keterangan lisan itu tak menjamin RAL bebas dari jeratan hukum. Sebab, polisi telah memiliki bukti otentik.
"Nggak masalah, jadi itu karena baru dari mulut, dari forensik udah jelas," ujar Budi.
Budi menerangkan, dari hasil uji laboratorium forensik, terbukti bahwa RAL, Imam, dan Arifin terlibat dalam pembunuhan Enno. Darah korban juga terdapat di masing-masing pakaian para pelaku.
"DNA air liur RAL juga ada di (bekas) gigitan di tubuh korban. Sidik jari yang nempel di tembok berdarah itu sidik jarinya RAL. Mau ngelak dari mana lagi?" tutur dia.
Polisi memiliki bukti bahwa terdakwa RAL banyak meninggalkan jejak dalam kasus pembunuhan sadis dengan cangkul ini. Bahkan RAL juga terbukti mengambil handphone milik korban. Polisi pun tak mau ambil pusing dengan kelit terdakwa.
"Nggak apa-apa biarin aja RAL bersama penasihat hukumnya mau ngomong apa, itu udah hak mereka di persidangan. Biasa orang ngelak, namanya mau dihukum," pungkas Budi.