Liputan6.com, Jakarta - Arif Fikri (53), ayah kandung almarhumah Enno Parihah (18) meminta pengadilan membebaskan terdakwa RAL. Hal itu diminta bila majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak bisa mengabulkan hukuman mati seperti yang diharapkan keluarga.
"Kalau PN Tangerang, tidak bisa kasih hukuman mati, atuh dibebaskan saja. Biar warga yang menghukum," kata Arif di luar persidangan, Jumat (9/6/2016).
Hati Arif teriris saat melihat jasad putrinya yang meninggal dunia dengan sadis. Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini, mengaku masih merasakan duka yang medalam karena terbunuhnya Enno Parihah.
"Semua orangtua kalau anaknya dibegitukan mana ada yang menerima. Inginnya pelaku dihukum mati," kata Arief.
Untuk itu, pada sidang pembacaan tuntutan kali ini, dirinya bersama sang istri Mahpudoh, dan ratusan warga Serang menuntut PN Tangerang, meminta hakim menjatuhkan hukuman mati pada para pelaku.
Hari ini PN Tangerang tengah menjalankan sidang maraton pembunuhan sadis dengan terdakwa RAL. Pada agenda hari keempat ini, tengah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atas apa yang dilakukan RAL kepada korban Enno Parihah.
Ayah Enno Parihah: Pelaku Tak Divonis Mati, Biar Warga yang Hukum
Hari ini jaksa membacakan tuntutan untuk tersangka RAL di Pengadilan Negeri Tangerang.
Advertisement