Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RAL, terdakwa pembunuh Enno Parihah dengan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dianggap ringan hingga menyulut emosi keluarga korban yang hadir di Pengadilan Tangerang.
Pantauan Liputan6.com, Jumat (10/6/2016), mereka melampiaskan kemarahannya kepada orangtua RAL. Usai sidang berlangsung, kedua orangtua terdakwa yakni Neneng (37) dan Nahyudin (42) langsung keluar. Keduanya dikawal ketat petugas kepolisian.
Sontak, keluarga korban yang sudah menunggu di ruang sidang 5 lantai 2 itu langsung menyoraki pasutri itu dengan makian dan ucapan kasar. Bahkan ada seorang anggota keluarga korban yang langsung melepas sepatu dan melemparkannya ke arah kedua orangtua terdakwa.
Advertisement
Namun untungnya lemparan sepatu itu ditepis anggota kepolisian yang melindungi pasutri tersebut. "Sabar bu, pak, ingat tengah puasa," teriak anggota polisi mencoba menenangkan.
Namun tetap saja tak diindahkan keluarga korban yang telah terlanjur kecewa dengan tuntutan jaksa. Sementara ibu kandung almarhumah Enno Parihah, Mahpudoh terus menangis usai persidangan.
Dia menilai hukuman yang dituntut JPU kepada terdakwa tidak sesuai dengan yang diharapkan. "Pokoknya harus mati, kalau 10 tahun ini sangat tidak adil," kata dia sembari terus menangis.
Terdakwa RAL (16) satu dari dua pembunuh Enno Parihah dituntut 10 tahun penjara atas aksi sadisnya tersebut. RAL terbukti melanggar Pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.