Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas UU Pilkada yang baru saja disahkan DPR. KPU tidak setuju dengan pasal yang mewajibkan KPU konsultasi kepada DPR. Sebab dapat mengganggu independensi KPU.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, tidak semua konsultasi yang dilakukan secara langsung mengganggu independensi. Konsultasi antara lembaga negara dinilai suatu hal yang wajar.
"Bukan berarti menghilangkan independen. Pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan KPU, tidak berarti pemerintah mendikte KPU," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut mantan Ketua Umum Golkar itu, banyak lembaga yang berada langsung di bawah pemerintah juga melakukan konsultasi, seperti KPK dan Bank Indonesia. Tapi konsultasi tidak untuk mendikte.
"Pemerintah selalu berkomunikasi untuk mencapai tujuan yang efektif, tidak berarti dia tidak independen, saya yakin KPU tentu dapat memikirkan seperti itu," pungkas JK.
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menilai keberadaan Pasal 9 UU Pilkada memang mengganggu KPU. Dia menyebutnya sebagai pasal yang aneh.
"Proses konsultasi saja sudah mengganggu independensi KPU. Apalagi memaksa KPU wajib menjalankan hasil konsultasi. Ini pasal yang rada aneh. KPU seakan jadi subordinat DPR dan terbelenggu," tandas Putu Artha.
Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada mengatur terkait dengan tugas dan wewenang KPU. Pasal itu menyebutkan, "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang keputusannya mengikat."
JK: Konsultasi ke DPR Tak Berarti Mendikte KPU
Jusuf Kalla menilai, tidak semua konsultasi yang dilakukan secara langsung mengganggu independensi.
Advertisement