Sukses

Polisi: Belum Cukup Bukti Jadikan Pemilik SPBU Rempoa Tersangka

Pemilik mengaku menyerahkan seluruh pengelolaan SPBU kepada pengelola.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa pemilik SPBU Rempoa yang tertangkap basah mencurangi konsumennya. Hasil pemeriksaan, penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menjerat empunya pom bensin sebagai tersangka.

"Sementara belum ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pemilik SPBU dan mencecarnya dengan 27 pertanyaan terkait kegiatan selama di SPBU.

Dari pemeriksaan itu pula diketahui, pemilik SPBU tersebut memiliki tiga cabang.

"Semuanya di Tangerang, namun dari penyelidikan baru satu yang terindikasi, yang dua mungkin sudah tidak lagi," kata Fadil.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, pemilik SPBU Rempoa menyerahkan pengurusan SPBU kepada pihak pengelola. Termasuk bagi hasil antara pengelola dan pemilik.

"Di situ nanti akan ketahuan pemilik ikut serta apa tidak," kata Awi. 

Polisi membongkar praktik culas pengurangan takaran BBM. Modusnya adalah dengan menggunakan alat kecil yang dapat diatur dari jarak jauh dengan remote control. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Video Terkini