Sukses

VIDEO: Cinta Ditolak, Tukang Bubur Habisi Nyawa Sang Pujaan Hati

Meski membantah telah mencabuli korban, polisi masih menelusuri pengakuan pelaku dan menunggu hasil visum.

Liputan6.com, Sukabumi - Setelah memeriksa intensif tujuh saksi, aparat Polresta Sukabumi, Minggu 12 Juni 2016 malam, menetapkan seorang saksi bernama Dadang Darmawan sebagai tersangka.

Dadang diduga membunuh sekaligus mencabuli Angestiana, seorang penjaga warung kelontong di Kadudampit. Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menemukan sejumlah bukti, di antaranya sidik jari tersangka di tubuh korban.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (13/6/2016), dari pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku nekat membunuh korban karena cintanya ditolak.

Meski membantah telah berbuat cabul pada korban, polisi masih menelusuri pengakuan pelaku dan menunggu hasil visum. Belum dipastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau bersama orang lain.

Aksi bejat pelaku yang diketahui Sabtu petang, sempat menggegerkan warga Kadudampit. Apalagi, korban ditemukan oleh neneknya dalam kondisi tewas secara mengenaskan.

Selain korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan leher, dan mulut mengeluarkan busa, korban juga ditemukan dengan kondisi busana minim.

Saat diautopsi di Rumah Sakit R Syamsuddin, tim dokter forensik menyimpulkan, korban tewas dengan kondisi tidak wajar. Korban diduga kuat tewas akibat hantaman dan cekikan di leher.