Liputan6.com, Tangerang - RAL (16), terdakwa pembunuh sadis Enno Parihah (18), kembali menghadapi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dia akan membacakan pembelaannya atau pledoi.
"Dia (RAL) akan membacakan pembelaan atau kronologi alibinya dia. Barulah terakhir dia akan menyampaikan harapan dan permohonan pada hakim," kata pengacara RAL, Alfan Sari, ketika dihubungi Liputan6.com di Tangerang, Senin (13/6/2016).
Sebelumnya, tim pengacara RAL mengaku keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (10/6/2016). Terlebih, terungkap fakta baru tentang dugaan keterlibatan RAL.
"Dihukum sehari pun kami tidak terima," kata Alfan Sari, usai persidangan, Jumat 10 Juni 2016.
Sebab, jelas dia, Rahmat Arif sebagai saksi mahkota yang juga terdakwa dalam kasus tersebut mengungkap fakta baru tentang dugaan keterlibatan RAL. Rahmat mengaku tidak kenal dengan RAL. Dia justru menyebut nama Dimas yang memiliki tompel di pipi kanan.
"Klien kami bukan orang yang dimaksud. Orangtua terdakwa juga bilang saat kejadian, dia berada di rumah. Seharusnya jaksa mempertimbangkan keterangan saksi mahkota," ujar Alfan.
JPU mendakwa RAL dengan pasal 340 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 55 UU Nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.
Terdakwa Pembunuhan Enno Parihah Bela Diri Hari Ini
Pembelaan terdakwa pembunuhan sadis Enno Parihah itu digelar di PN Tangerang hari ini.
Advertisement