Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu bagi penerobos busway di Jakarta mulai berlaku hari ini. Sejumlah pengendara yang nekat melintasi jalur khusus bus Transjakarta itu ditilang dan diberi slip biru.
Sementara itu, terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan asistennya Bambang Wahyu Hadi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Segmen 1: Penerobos Jalur Transjakarta hingga Vonis Dewie Limpo
Sanksi denda sebesar Rp 500 ribu penerobos busway di Jakarta mulai berlaku. Sementara Dewie Yasin Limpo divonis hukuman enam tahun penjara.
Advertisement