Sukses

Jokowi Resmi Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Jokowi menyampaikan ribuan perda yang dihapus tersebut terdiri dari 4 kategori.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus ribuan peraturan daerah (perda) yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Jokowi menyampaikan ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi.

"Ketiga, Perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan Undang-Undang," tegas Jokowi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perda yang dibatalkan ini merata di semua daerah di Indonesia. "Penghapusan ini tidak terkait itu (kasus razia warteg Saeni, di Serang). Ini berkaitan dengan ekonomi," ucap Tjahjo.

Sesuai dengan Presiden Jokowi, Tjahjo menuturkan, perda yang akan diumumkan telah dicabut merupakan regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan, dan retribusi.

Sementara penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang  dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut. Alasannya terlalu banyak persoalan yang terjadi di daerah karena berbelitnya aturan.

"Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan pemerintah," Tjahjo menandaskan.