Liputan6.com, Serang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan bantuan uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan 'Mendagri Tjahjo Kumolo' kepada Saeni (53), di warung tegal (warteg) miliknya.
"Saya diutus untuk menyampaikan amanah berupa uang dari Pak Menteri. Kalau jumlahnya saya tidak tahu, nggak berani buka," kata Direktur Jenderal Bina Wilayah Satpol PP pada Kemendagri, Asadullah, yang ditemui usai memberikan bantuan, Senin (13/6/2016).
Asadullah berharap, Satpol PP yang melaksanakan amanah Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 dapat mengedepankan humanisme dibanding represif.
"Satpol PP saat melakukan penertiban harus mengedepankan humanis dilakukan sosialisasi," tegas dia.
Sementara itu, ulama dan santri se-Banten yang tergabung dalam Ikatan Santri Salafiah (Insaf) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang mendukung penuh program razia rumah makan yang dilakukan oleh Satpol PP karena telah melanggar Perda.
"Kami semua tersinggung atas tindakan warung atau rumah makan yang masih buka siang hari," kata Ketua PCNU Kota Serang Matin Sarkowi, saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fathaniyah, Tembong Indah, Kota Serang, Banten, Senin.
Menurut dia, baik pemerintah, ulama, bersama para pengusaha rumah makan seperti warteg, RM Padang, KFC hingga McD telah bertemu dan menyepakati bahwa saat Ramadan, mereka hanya bisa membuka tempat jualannya pada pukul 16.00 WIB.
Warteg Saeni terkena razia saat masakan baru saja selesai dimasak, pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang langsung membungkus seluruh masakan dan membawanya pergi tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.
Saeni yang menjadikan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya menangis dan sempat jatuh sakit karena kaget.
Satpol PP Kota Serang sendiri melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 WIB.
Advertisement