Sukses

KPK Batal Periksa Anggota DPR Saksi Kasus Suap Proyek Jalan

Sedianya, keempat wakil rakyat dari Fraksi PKB itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa empat anggota DPR hari ini. Sedianya, keempat wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Mereka yang sedianya diperiksa itu, yakni Mohammad Toha, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, dan Musa Zainuddin. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Toha dan Musa sedang mengikuti kegiatan rapat kerja. Alasan itu disampaikan melalui staf mereka.

"Staf yang bersangkutan (Toha dan Musa) datang dan memberikan surat bahwa yang bersangkutan ada kegiatan acara raker dengan mitra Komisi III," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Sementara Fathan dan Alamudin sampai saat ini belum terkonfirmasi mengenai ketidakhadiran keduanya. Karena itu, kemungkinan KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keempatnya.

Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro Fraksi PAN.

Sedangkan 4 tersangka kasus suap proyek jalan Kemenpupera lainnya, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Amran Hi Mustari yang menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.