Sukses

Ini Aturan Bakal Calon Partai Golkar untuk Pilkada 2017

Nurul menuturkan jika bakal calon melanggar, maka calon tersebut wajib mengundurkan diri secara sukarela.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno di kantor DPP. Rapat kali ini membahas pengesahan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pilkada 2017.

Ketua Koordinator Bidang Media dan Penggalangan Opini Nurul Arifin mengatakan, syarat pencalonan di antaranya adalah bakal calon menandatangani surat pernyataan bermaterai, bahwa yang bersangkutan tidak akan mencalonkan diri dari partai lain, atau melalui jalur independen.

"Juga larangan bagi kader Partai Golkar untuk mencalonkan diri dari partai politik lain atau jalur independen, dan larangan menjadi tim sukses pasangan lain selain yang dicalonkan Partai Golkar," kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (13/6/2016).

Nurul menuturkan jika bakal calon melanggar, maka calon tersebut wajib mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai.

"Rencana akan dibentuk juga Badan Saksi Nasional agar muncul dari kader internal," papar dia.

Selain terkait pilkada, lanjut Nurul, rapat pleno yang berlangsung tertutup ini juga mengagendakan pemaparan dari masing-masing ketua koordinator bidang.

Ketua Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak, menjadi fokus agar diselesaikan.

"Kita juga akan menggelar pasar murah di DPP Slipi, dengan menjual daging murah dan bekerja sama dengan Bulog dan Kementerian Pertanian. Juga mudik motor yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan," tegas Airlangga.

Pengesahan ini juga dibenarkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

"Hari ini pengesahan beberapa juklak pelaksaan Pilkada pemaparan program aksi, mulai dari korbid kepartaian, polhukam, kajian strategis, pemenangan pemilu satu, dua, dan tiga. Ini nanti yang sampaikan program," pungkas Idrus.

Video Terkini