Sukses

KPK Sulit Temukan Bukti Kuat Keterlibatan Nurhadi di Kasus Suap

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus ini diharapkan masuk lebih dulu ke persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini belum menemukan bukti kuat keterlibatan Nurhadi, dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hal itu bukan berarti Sekretaris Mahkamah Agung itu murni tidak terlibat.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus ini diharapkan masuk lebih dulu ke persidangan. Terutama, untuk dua tersangka yakni Edi Nasution dan Doddi Ariyanto Supeno. Sebab, dari persidangan akan banyak fakta yang muncul.

"Harapannya kasus suapnya dulu naik ke pengadilan. Dari sana banyak fakta yang bisa digali, baru kita melangkah ke selanjutnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Agus mengatakan demikian, karena mengakui pihaknya ‎kesulitan menemukan fakta dan bukti keterlibatan Nurhadi. Meski, Agus tak membeberkan apa kesulitannya.

"Terus terang untuk menggali fakta dan bukti ada kesulitan‎," imbuh Agus.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat tangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.