Sukses

Menko Puan Minta Perda Razia Warung Makan Saat Ramadan Dicabut

Puan menegaskan, pemerintah Serang harus benar-benar mengerti norma kemanusiaan sebelum memberlakukan aturan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Pemerintah Kota Serang, Banten, mencabut aturan soal razia warung makan saat bulan Ramadan.

"Itu harus dicabut," ucap Puan saat berada di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin 13 Juni 2016 malam.

Puan menegaskan, pemerintah Serang harus benar-benar mengerti norma kemanusiaan sebelum memberlakukan aturan. Sebab, di bulan Ramadan ini banyak warga yang tidak berpuasa seperti musafir dan warga non-Muslim.

"Bahwa ada norma-norma yang kemudian tidak bisa dilakukan seperti itu. Karena di bulan Ramadan, itu juga ada musafir ada warga non-Muslim yang tidak puasa," jelas politikus PDIP itu.

Puan menegaskan, ke depan dia tak mau ada lagi razia warung makan yang dilakukan Satpol PP.

"Jadi hal-hal yang dilakukan seperti itu, tidak boleh dilakukan lagi," tandas Puan.

Razia warteg, termasuk warung milik Saeni, terjadi pada Rabu 8 Juni 2016 oleh Satpol PP di Pasar Rau, Kota Serang.

Warteg Saeni terkena razia saat masakan baru saja selesai dimasak pukul 12.30 WIB. Satpol PP yang datang langsung membungkus seluruh masakan dan membawanya pergi tanpa memberikan teguran atau peringatan terlebih dulu.

Saeni yang menjadikan warung sekaligus tempat tinggalnya itu tidak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya menangis, lalu sempat jatuh sakit karena kaget.

Satpol PP Kota Serang melakukan razia berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat dan Razia, serta Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang imbauan bersama menyambut bulan suci Ramadan. Isinya terdapat jam operasional rumah makan yang diperbolehkan, yakni sejak pukul 16.00 WIB.

Video Terkini