Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh ditimpa tangga pula. Itulah yang kerap menimpa warga Ibu Kota yang sedang ditimpa kedukaan. Memakamkan anggota keluarga kerap harus mengeluarkan biaya jutaan rupiah. Tapi cerita lama itu kini berakhir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (14/6/2016), Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menerapkan prosedur pelayanan Taman Pemakaman Umum atau TPUÂ online. Baik untuk mendaftar makam baru, ataupun perpanjangan perawatan.
Semua informasi bisa diakses di pertamananpemakaman.jakarta.go.id.
Advertisement
Surat kematian anggota keluarga yang wafat dibawa ke Kelurahan, lalu pilih TPUÂ dan blok petak makam yang tersedia, bayar retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu di Bank DKI.
Baca Juga
Setelah mendapatkan izin penggunaan tanah makam, prosesi pemakaman bisa dilangsungkan secara gratis.
Warga Ibu Kota diharapkan melapor, bila ada oknum atau calo yang berusaha meminta uang lebih saat pemakaman. Karena baik tenda, kursi, pengeras suara, jasa gali tutup kubur, sudah ditanggung pemerintah.