Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Penjaringan mengungkap peredaran makanan kemasan kedaluwarsa. Makanan-makanan tersebut nantinya diedarkan di restoran Jepang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kapolsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran makanan kedaluarsa di restoran-restoran Jepang.
Penyidik bergerak cepat dan mengumpulkan sejumlah hasil penyelidikan. Akhirnya, penyelidikan mengarah ke sebuah Ruko Wijaya Sakti, di Pluit Raya 5a, nomor 15, Penjaringan.
"Jumat tanggal 10 kami gerebek kami tindaklanjuti dan menemukan 9 orang pegawai yang sedang bekerja," kata Bismo saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).
Dari lokasi yang digerebek polisi menemukan praktik pengemasan ulang makanan kemasan kedaluwarsa.
"Mereka sedang menghapus tanggal kedaluwarsa menjadi tidak kedaluwarsa untuk setahun ke depan," terang Bismo.
Selain itu, mereka juga menemukan beras lokal dan dikemas seolah dari luar negeri. Polisi juga menemukan bahan-bahan makanan yang tidak memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM).
Adapun makanan-makanan kemasan yang disamarkan kedaluwarsanya tersebut adalah gurita, rumput laut, jahe Jepang, acar.
"Semuanya diedarkan di restoran Jepang di Jabodetabek," kata Bismo.
Di lokasi penggerebekan polisi menyita berbagai alat bukti antara lain, tiner, kanebo, dan alat kemas. Polisi menetapkan seorang pemilik, A, sebagai tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Waspada Makanan Kedaluwarsa Beredar di Resto Jepang Jabodetabek
Makanan-makanan tersebut dikemas ulang setelah tanggal kedaluarsa dihilangkan.
Advertisement