Sukses

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara

Saat dibacakan putusan, jaksa langsung menyatakan pihaknya bakal pikir-pikir.

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang pembacaan keputusan dihadiri oleh semua pihak, termasuk penggemar fanatik Saipul Jamil.

"Terdakwa terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana cabul dengan orang yang belum dewasa dan berjenis kelamin sama, maka dengan ini majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di rutan dan dihukum dengan penjara selama 3 tahun serta biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar ketua majelis hakim, Ifa Sudewi, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) sore.

Sidang selama 1 jam 45 menit itu beragendakan pembacaan keterangan para saksi, dakwaan jaksa, dan pertimbangan majelis hakim. Saat dibacakan putusan, jaksa langsung menyatakan pihaknya bakal pikir-pikir. Mereka tak langsung mengajukan banding, meski putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan selama 7 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Kita belum lihat vonisnya seperti apa, pertimbangan apa saja yang diambil majelis hakim, kita pelajari dulu (putusan) baru menentukan sikap," ujar jaksa penuntut umum, Dado Achmad Ekroni, usai persidangan, di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016).

Saat divonis bersalah, Saipul Jamil hanya terdiam dan usai dibacakan ia langsung berembuk dengan kuasa hukumnya. "Semua saya serahkan ke kuasa hukum," ujar Saipul dengan nada memelas.

Menurut kuasa hukumnya yang diwakili oleh Kazman Sangaji, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu.

"Masih ada upaya hukum, banding, dan kasasi. Putusan juga belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, kita masih punya kesempatan untuk upaya hukum lainnya," ujar Kazman.

Sementara itu, Saipul langsung ke ruang tahanan yang tepat berada di belakang ruang sidang. Melalui pintu kiri, ia langsung bergegas masuk ke dalam ruang tahanan usai hakim menyatakan sidang telah usai.