Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni 2016. Namun, sejumlah pelanggar mengaku mereka belum tahu peraturan tersebut.
Kasatlantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, sejak sterilisasi jalur busway, pihaknya telah menindak ratusan penerobos jalur khusus ini. "Di Jaktim ada 103 yang kita tindak," kata Sutimin di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sutimin membeberkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat ada 62 pengendara yang ditilang. Sementara pengendara roda empat 41 orang.
"Penilangan menggunakan slip biru 13 pelanggar. Tilang merah ada 90," jelas dia.
Untuk tilang biru, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda maksimal ke bank dan mengakui bahwa dirinya melanggar. Sedangkan untuk slip merah, pelanggar dapat membayar di Pengadilan Negeri.
"Kalau di PN, pelanggar bisa mengajukan komplain atau tidak mengakui pelanggarannya," kataSutimin.
Polres Jaktim Tilang 103 Penerobos Jalur Transjakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan masuk jalur Transjakarta sejak Senin 13 Juni kemarin.
Advertisement