Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian yang mendampingi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika melakukan penggeledahan di Parlemen sempat diprotes keras oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Saat itu, penyidik KPK menggeledah beberapa ruangan di DPR terkait kasus suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR.
Pengawalan tersebut merupakan Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah biasa dilakukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian saat mengawal penyidik KPK telah dievaluasi.
"SOP penggunaan senjata api, kami telah melakukan evaluasi tentang penggunaan senjata api laras panjang tentang penggunaan bantuan Polri," ungkap Alex saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Ia mengatakan untuk ke depannya KPK meminta kepada aparat kepolisian apabila menggeledah tempat-tempat strategis seperti instansi pemerintah tidak perlu menggunakan senjata api.
Meski demikian, Alex mengatakan bahwa bila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan. Alex menyebut senjata api itu dapat ditutupi atau dalam kondisi tidak siaga.
"Tapi kalau senjata api memang melekat kepada petugas mungkin bisa dibungkus atau dalam kondisi tidak siap tempur. Kalau rawan, senjata api harus dipersiapkan dari awal," tegas Alex.
Pada 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram saat melihat anggota Brimob membawa senjata laras panjang yang mendampingi tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta.
Fahri pun sempat berdebat sengit dengan penyidik KPK. Fahri mengatakan seharusnya tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen.
"Tidak boleh membawa senjata laras panjang atau senjata apapun ke dalam gedung parlemen. Ini merusak nama lembaga, padahal kami di sini sudah menjaga nama baik," papar Fahri.
KPK: Penggunaan Senjata Api Saat Penggeledahan Sudah Dievaluasi
KPK mengatakan bahwa apabila senjata api tersebut melekat pada anggota kepolisian maka dapat disesuaikan.
Advertisement