Sukses

Sopir Fortuner Maut Kalijodo Hadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara

Riki yang berbaju tahanan hanya pasrah. Ia terus menunduk saat JPU membaca dakwaan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus Fortuner maut Riki Agung Prasetio (24) yang merenggut empat nyawa di Kalideres, Jakarta Barat, Februari lalu, dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Riki disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dalam kecelakaan itu. Ia  mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

‎JPU Amril Abdi menuntut Riki dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka sampai meninggal dunia adalah tindak pidana.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Amril di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Riki yang berbaju tahanan hanya pasrah. Ia terus menunduk saat JPU membaca dakwaan.

P‎ria asal Tangerang, Banten, itu bahkan tak mau menunjukkan wajahnya ke hadapan sejumlah awak media yang berebut ingin mengambil gambar.

Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan usai minum bir di Kalijodo. Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, 8 Februari 2016 pukul 04.10 WIB.

Fortuner dengan nopol B 201 RFD yang dikendarai Riki hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek, Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini hingga tewas. Dua penumpang Fortuner, Tata dan Devi juga nyawanya tak tertolong .

Kasus ini pun membuat Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram. Dia langsung menuding kawasan Kalijodo sebagai penyebabnya. Tak lama setelah tabrakan maut itu, lokalisasi Kalijodo langsung digusur.