Sukses

Dituntut 6 Tahun, Pengemudi Fortuner Maut Salahkan Aturan

Sedangkan, kata Maramis, saat itu Riki mengemudikan dengan kecepatan maksimal 160 KM per jam.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus kecelakaan Fortuner maut, Riki Agung Prasetio yang menewaskan empat orang di Kalideres pada Februari lalu, menyebut tuntutan enam tahun penjara dan Rp 12 juta tidak berdasar.

Sebab, menurut pengacara Riki, M O Maramis, kliennya hanyalah korban. Dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat.

"Pengendara sepeda motor (korban) saat kejadian berada di lajur kanan. Sehingga dia masuk ke lajur mobil, bukan untuk motor. Kan memang korban sendiri saat itu juga menyalahi aturan‎," ujar Maramis usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

Maramis menjelaskan, saat peristiwa 8 Februari lalu, di Jalan Daan Mogot Raya KM 15 juga tak ada rambu lalu lintas. Terutama, rambu batas kecepatan maksimal atau minimum.

Sedangkan, kata Maramis, saat itu Riki mengemudikan dengan kecepatan maksimal 160 KM per jam.

"‎Berati klien saya korban atas ketidakjelasaan aturan lalu lintas, dan korban atas perilaku pengendara motor sendiri," jelas dia.

"Bahkan dua penumpang di dalam mobil korban (Tata dan Devi) juga menjadi korban. Bisa jadi terdakwa itu juga korban seperti dua temannya itu," sambung Maramis.

Maramis mengaku sudah menyiapkan pledoi yang menegaskan, kalau kliennya tidak bersalah. Di antaranya dengan menerapkan pembuktian secara terbalik, di mana apa yang sudah dibuktikan jaksa adalah tidak benar.

"Yang tidak benar banyak, seperti kecepatan dan aturan rambu lalu lintas yang saat itu tak ada di jalan Daan Mogot," ujar dia.

Jaksa Amril Abdi sebelumnya menyebutkan, Riki  sudah bersalah dengan tindak pidana, karena mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Riki dituntut Pasal 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan, orang yang mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka hingga meninggal dunia.

"Yang memberatkan adalah, apa yang dilakukan terdakwa sudah menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa kooperatif selama persidangan," ujar Amril.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada 21 Juni mendatang, dengan agenda pledoi atau jawaban atas tuntutan dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Riki bersama rekan-rekannya mengalami kecelakaan, usai minum bir di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat 8 Februari 2016, pukul 04.10 WIB. Fortuner bernomor polisi B 201 RFD yang dikendarai Riki, hilang kendali dan menabrak driver Go-Jek yang sedang berboncengan dengan istrinya.

Zulkahfi Rahman dan istrinya Nur Aini yang tengah menaiki sepeda motor pun tewas. Mereka meninggalkan seorang anak laki-laki berumur empat tahun. Sementara, dua penumpang mobilnya, Tata dan Devi juga tewas.